![]() |
| Foto Doc Walhi Malut |
TERNATE
– Perjanjian Paris dalam konvensi perubahan iklim yang dihadiri
Negara-negara maju pada 12 Desember 2015 kemarin, perlu ditinjau
kembali. Dalam konvensi tersebut hanya mementingkan keuntungan negara
kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan kesejahteraan rakyat, bahkan
rakyat yang berada di pulau-pulau kecil.
Hal tersebut disampaikan Direktur
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Abetnego Tarigan saat
berdiskusi dengan anggota Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate di
Rumah AJI Kota Ternate, Selasa (15/12/2015).
“Nyaris dalam perjanjian tersebut,
pulau-pulau kecil tidak dibicarakan, apalagi di Maluku Utara? sayangnya
kebijakan pemerintah hanya melihat pulau besar dengan jumlah
populasinya. Pulau kecil diabaikan karena jumlah manusianya sedikit,”
kata Abetnego.
Padahal, ancaman hilangnya pulau-pulau
kecil di Maluku Utara (Malut) Nampak terlihat akibat maraknya
eksploitasi sumber daya alam dan maraknya izin perusahan tambang. Kasus
eksploitasi besar-besaran Pulau Gebe dan pulau Gee oleh perusahan
tambang. Ditambah lagi masuknya perusahan sawit di Gane.
Direktur Walhi Malut Ismet Suleman
mengatakan, ada 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut. Dengan hal
ini membuka peluang pembukaan lahan secara paksa milik warga. IUP yang
tersebar di seantero wilayah Malut mengambil wilayah Malut sebesar
2.618.670 hektare. Sedangkan luas daratan Malut hanya 3.327.800 hektare.
“Sudah dua pulau kecil di Malut yang
hilang. Ruang kelola rakyat hilang. Dan rakyat tidak punya akses
menyuarakan ini ke pemerintah, apalagi ke pemerintah pusat. Rakyat di
pulau-pulau kecil rawan akan intimidasi karena jauh dari segala akses
termasuk akses komunikasi,”ungkap Ismet.
Sikap Walhi Menangapi Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris
Paris, 12 Desember 2015. Konvensi
Perubahan Iklim 2015 di Paris telah berakhir dengan lahirnya kesepakatan
baru untuk penanganan perubahan iklim global. Meski sebelumnya,
konvensi yang harusnya berakhir tanggal 11 Desember 2015, mesti
diperpanjang satu hari karena sulitnya menemukan kesepakatan. Betulkah
ini menjadi solusi?
“Bagi politisi, ini adalah kesepakatan
yang adil dan ambisius, namun hal ini justru sebaliknya. Kesepakatan ini
pasti akan gagal dan masyarakat sedang ditipu. Masyarakat terdampak dan
rentan terhadap perubahan iklim mestinya mendapat hal yang lebih baik
dari kesepakatan ini. Mereka yang paling merasakan dampak terburuk dari
kegagalan politisi dalam mengambil tindakan,” menurut Dipti Bathnagar,
Koordinator Keadilan Iklim dan energi, Friends of the Erath
International dalam keterangan persnya.
Negara-negara maju telah menggeser
harapan sangat jauh dan memberikan rakyat kesepakatan palsu di Paris.
Melalui janji-janji dan taktik intimidasi, negara-negara maju telah
mendorong sebuah kesepakatan yang sangat buruk. Negara maju, khususnya
Amerika Serikat dan Uni Eropa mestinya melakukan membagi tanggung jawab
yang adil (fair share) untuk menurunkan emisi, memberikan pendanaan dan
dukungan alih tekhnologi bagi negara-negara berkembang untuk membantu
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Namun, di Paris, negara-negara
kaya berupaya membongkar konvensi perubahan iklim untuk memastikan
kepentingan mereka sendiri.
Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye WALHI
menegaskan, “bagi Indonesia, kesepakatan di Paris akan memberikan dampak
sangat signifikan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kesepakatan iklim di Paris, tidak memberikan jaminan perubahan sistem
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dan dengan demikian,
lingkungan dan masyarakat Indonesia yang rentan dan terdampak perubahan
iklim akan berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.”kata
Kurniawan.
Sikap pemerintah Indonesia yang sangat
pragmatis dan tidak memainkan peran strategis dalam negosiasi di Paris,
sesungguhnya telah meletakkan Indonesia sebagai negara yang hanya
mengikut pada kesepakatan dan kepentingan negara maju. Pemerintah
Indonesia lebih mementingkan dukungan program yang merupakan bagian dari
mekanisme pasar (market mechanism) yang telah dibangun oleh
Negara-negara maju dalam negosiasi di Paris.
“kita tidak bisa berharap perbaikan
sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang lebih maju, jika
pengelolaan hutan, pesisir dan laut, dan energi Indonesia masih menjadi
bagian dari skema pasar khususnya hanya untuk memenuhi hasrat negara
maju untuk mitigasi perubahan iklim. Dukungan yang dimaksudkan
pemerintah Indonesia dari kesepakatan di Paris tidak akan berarti dan
tidak akan berhasil tanpa perbaikan tata kelola hutan dan gambut,
pesisir dan laut, menghentikan penggunaan energi dari sumber kotor
batubara, serta menghentikan kejahatan korporasi dalam pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia.” Lanjut menurut Kurniawan Sabar.
Sebagai catatan kritis, beberapa masalah
penting yang menjadi analisis group Friends of the Earth terkait
kesepakatan di Paris, yakni:
Pertama, kesepakatan Paris menegaskan
bahwa 2 derajat Celcius adalah tingkat maksimum kenaikan temperatur
global, dan bahwa setiap negara harus meningkatkan upaya untuk membatasi
peningkatan temperatur hingga batas 1,5 dearajat Celcius. Hal ini tidak
akan berarti tanpa mensyaratkan negara-negara maju untuk memangkas
emisi mereka secara drastis dan memberikan dukungan finansial sesuai
tanggung jawab yang adil, serta memberikan beban tambahan kepada
negara-negara berkembang. Untuk mencegah perubahan iklim kita mesti
segera dan secara drastis menurunkan emisi, tidak melakukan penundaan.
Kedua, tanpa kompensasi untuk
memperbaiki kerusakan lingkungan, negara-negara yang rentan akan
menaggung berbagai masalah dan beban dari krisis yang sebenarnya bukan
diciptakan oleh mereka.
Ketiga, tanpa finansial yang memadai,
negara-negara miskin akan dijadikan sebagai pihak yang harus menaggung
beban dari krisis yang tidak berasal dari mereka. Pendanaan tersedia,
namun kemauan politik (political will) tidak ada.
Keempat, satu-satunya kewajiban yang
mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara maju adalah mereka
harus melaporkan seluruh pendanaan yang mereka sediakan.
Kelima, pintu sangat terbuka bagi pasar
untuk mengeksploitasi krisis iklim tanpa pembatasan secara spesifik
dalam teks. Hal ini menjadi kartu bebas bagi poluter terbesar dalam
sejarah. Dalam kasus REDD+ misalnya, akan menjadikan negara-negara maju
mendukung proyek perkebunan yang merusak di negara-negara berkembang dan
bukannya berupaya mengurangi emisi dari bahan bakar fosil di negeri
mereka sendiri.
Di hari akhir negosiasi iklim di Paris,
lebih dari 2.000 orang aktivis federasi Friends of the Earth
International bersama ribuan masyarakat Paris melakukan aksi untuk
menyampaikan pesan global untuk keadilan klim dan perdamaian (Climate
Justice Peace) yang tersebar di tengah kota Paris (4). Aksi ini sebagai
bagian dari gerakan masyarakat sipil yang dimobilisasi oleh Friends of
the Earth International untuk menilai dan menyampaikan tuntutan
masyarakat sipil untuk keadilan iklim selama proses UNFCCC COP 21 Paris.[]
Catatan:
- Pernah dimuat di kabarpulau.com edisi : Friday, 18 December 2015 05:01







0 comments:
Post a Comment